Kamis, 22 Februari 2018

Al-Kharaj dan ‘Usyur

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sebagai mana yang kita ketahui Kharaj dan Ushur merupakan suatu biaya yang dikeluarkan oleh manusia. Kharaj adalah suatu biaya yang dibayarkan oleh umat non muslim terhadap suatu lahan, sama halnya dengan Usyur dibayarkan oleh orang Muslim. Pemungutan Kharaj dan Ushur berdasarkan hasil tanaman. Dan dibayarkan pada kadar hasil yang didapat pada waktu itu.
Harta rampasan perang mempunyai peranan yang sangat signifikan dalam menopang kehidupan kaum muslimin. Asumsi tersebut lahir dari fakta lemahnya kondisi perekonomian kaum muslimin pada masa-masa awal pendirian Negara Madinah. kaum muhajirin yang datang tanpa membawa perbekalan yang meemadai secara lansung memperlemah kondisi perekonomian kaum Anshar.
Banyak hal yang bisa di ambil dari pembahasan diatas. Judul makalah ini penulis tulis untuk memenuhi tugas sejarah peradaban ekonomi islam.

1.2 Rumusan Masalah
1.      Pengertian Al-Kharaj
2.      Pengertian Ushr
3.      Peranan Harta Rampasan Perang














BAB II
PEMBAHASAN

A.      Sejarah Al-Kharaj dan ‘Usyur
a.     Al-kharaj
Kharaj adalah pajak tanah yang dipungut dari non muslim. Dalam terminologi islam, kharaj adalah retribusi atas tanah atau hasil produksi tanah dimana para pemilik tanah taklukkan tersebut membayar kharaj ke negara islam.[1]
Dalam sejarah islam kata ini diambil umat Islam dari bahasa administrasi Byzantium yang makna asalnya adalah upeti. Dalam bahasa Persia, kata ini disebut kharag, semakna dengan tributum dalam bahasa Yunani pada masa kekuasaan Romawi masih jaya. Agaknya kata ini diterima menjadi kata Arab asli karena sama artinya dengan hasil bumi, yang secara spesifik berarti pajak yang dibayar untuk pemilikan tanah.[2]
            Kharaj pertama kali terjadi ketika khibar ditaklukkan pada masa Rasulullah SAW. Dalam sejarah Islam, Rasulullah pernah menjadikan tanah Fadak dari Banu Nadhir sebagai tanah Fay’ ketika mereka tunduk dibawah pemerintahan islam tanpa melalui peperangan. Setelah Rasulullah SAW. wafat, terjadi ekspansi negara islam dengan tunduknya negara Byzantium, Mesir, Palestina, Syiria, tanah Sanid di Iraq dan Persia. Ketika tanah tersebut tidak dibagikan dan tetap berada di tangan pemiliknya, kemudian mengolahnya, maka mereka harus membayar kharaj kepada negara.
            Berdasarkan hal tersebut, Abu Yusuf menekankan bahwa pemerintah mempunyai otoritas dan hak untuk membagikan tanah tersebut kepada para pejuang sebagai harta rampasan perang (ghanimah). Namun, hal baik bila pemerintah memutuskan mengembalikan tanah kepada pemiliknya dan menarik kharaj dari mereka sebagai pendapatan tetap bagi negara untuk kesejahteraan umat islam. Jadi status tanah tersebut menjadi tanah kharaj.
            Pengenaan pajak atas tanah adalah jenis pajak yang paling tua dan banyak dilakukan. Dimasa lalu, sumber pendapatan utama negara islam sejak pemerintahan khalifah Umar sampai pada keruntuhan peradaban umat islam adalah kharaj atau pajak tanah.[3]
            Kharaj dibayarkan oleh nonmuslim sama halnya dengan kaum muslim membayar ushr dari hasil pertanian. [4]
Kharaj erat kaitannya dengan jizyah meskipun ada perbedaan dan persamaannya.
Persamaannya adalah:
a.       Kharaj dan jizyah diambil dari orang musyrik
b.      Kharaj dan jizyah dipandang sebagai harta fay’dan digunakan sebagai harta fay’
c.       Kharaj dan jizyah diwajibkan apabila sudah haul
Sedangkan perbedaannya adalah:
a.       Jizyah ditetapkan oleh nash,sedangkan kharaj ditetapkan oleh ijtihad
b.      Minimal jizyah ditetapkan oleh nash.dan maksimalnya oleh ijtihad,sedangkan kharaj jumlah minimal dan maksimalnya ditetapkan oleh ijitihad.
c.       Jizyah diambil dari seorang yang masih beragama kafir,sedangkan kharaj menurut sebagian ulama diambil dari orang kafir maupun dari orang islam.
Kharaj ada dua macam:
1.      Yang wajib atas tanah,dan
2.      Yang wajib atas pribadi[5]
Apabila kharaj di iithlakkan maka yang dimaksud adalah pungutan atas hasil tanah,ini merupakan imbangan atas tanah-tanah oleh muslimin.seperti kita ketahui atas tanah yang dimiliki oleh orang-orang islam diwajibkan atasnya al-ushur.
Apabila kharaj diartikan apa yang wajib atas tanah dan apa yang wajib atas pribadi,maka jizyah merupakan bagian dari kharaj.
Apabila seorang dzimi membeli tanah dari seorang muslim,maka menurut abu hanifah tanah itu menjadi tanah kharaj.
Besarnya kharaj ditetapkan oleh pemerintah dan dibayar sekali dalam setahun.walaupun demikian,lebih tepatlah kiranya apabila kadar kharaj tidak lebih kurang dari zakat.ada pula menyatakan harus setengah dari hasil.
Para ulama berbeda pendapat apabila pemilik tanah kharaj itu menjadi muslim, Apakah tetap diambil kharajnya atau berubah menjadi usyur.didalam kitab bidayah diterangkan :”barangsiapa yang memeluk agama islam dari ahli al-kharaj ,niscaya kharaj itu tetap diambil dari padanya ,dan boleh si muslim member tanah kharaj dari dzimy dan tetap pula diambil kharajnya karena kharaj itu merupakan beban atas tanah”.
Perbedaan pendapat tersebut disebabkan oleh pandangan lain apakah kharaj merupakan beban atas tanah dengan tidak melihat siapa pemiliknya atau kharaj itu beban atas tanah yang dimiliki oleh orang nonmuslim?dalam hal ini tampaknya yang lebih kuat adalah yang menetapkan bahwa kharaj adalah pungutan atas penghasilan tanah yang dimiliki oleh orang nonmuslim,karena pungutan atas penghasilan tanah yang dimiliki orang muslim adalah usyur,yang menjadi focus of interest adalah pemiliknya bukan tanahnya.[6]

b.    ‘Usry
‘Usry merupakan hak kaum muslim yang diambil dari harta perdagangan ahl jimmah dan penduduk darul harbi yang melewati perbatasan negara islam. ‘Usry dibayar dengan uang cash atau barang. Tarif ‘usry ditetapkan sesuai dengan status perdagangan. Jika ia muslim maka ia akan dikenakan zakat perdagangan sebesar dua setengah persen dari total barang yang dibawanya. Sedangkan ahl jimmah dikenakan tarif lima persen. Kafir harbi, dikenakan tarif  sepuluh persen sesuai tarif yang dikenakan kepada mereka ketika pedagang muslim melintasi wilayah mereka. Begitu sebaliknya kafir harbi dikenakan bea sebanyak mereka datang ke wilayah islam. Tetapi ahl jimmah dan pedagang muslim dikenakan bea sekali setahun.[7]
Ushr adalah bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang, dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya berlaku bagi barang yang nilainya 200 dirham.[8]
‘Usyur al-tijarah adalah pajak perdagangan yang dikenakan kepada pedagang non muslim yang melakukan transaksi bisnis di negara islam. Pajak perdagangan ini berlaku di dunia internasional hingga saat ini. Dalma negara Islam, kebijaksanaan pemberlakuan pajak perdagangan ini dimulai pada pemerintahan Umar ibn Khaththab. Yang mana islam mengalami perkembangan yang pesat, sebagian muslim melakukan perdagangan dengan non muslim, yang mana dikenakan pajak oleh pemerintah yang bersangkutan. Kemudian dilaporkan oleh Abu Musa al-Asy’ari. Mendengar berita itu, Umar pun memberlakukan pajak bagi non muslim dan warga asing yang melakukan perdagangan di wilayah islam. Pemberlakuan peraturan ini dimaksud untuk menambah devisa negara dalam rangka mengelola dan menjalankan pemerintahan.[9]
‘Usyr merupakan pendapatan yang paling penting. ‘Usyr merupakan kewajiban agama dan termasuk salah-satu pilar islam.[10]

B.     Peranan Harta Rampasan Perang pada Awal Pemerintahan Islam
Dikalangan para orientalis ,timbul asumsi yang menyatakan bahwa pada awal pemerintahan islam,harta rampasan perang mempunyai peranan yang sangat signifikan dalam menopang kehidupan kaum muslimin.asumsi tersebut lahir dari fakta lemahnya kondisi perekonomian kaum muslimin pada masa-masa awal pendirian Negara madinah.kaum muhajirin yang dating tanpa membawa perbekalan yang meemadai secara lansung memperlemah kondisi perekonomian kaum anshar.sumber daya yang dimiliki rasullulah saw. Pada tahun pertama hijriah tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan kaum muhajirin yang terus berdatangan ke kota madinah.akibatnya kondisi perekonomian masyarakat madinah secara keseluruhan semakin memburuk.[11]
1.      Berbagai ekspedisi yang dilakukan kaum muslimin pada masa paemerintahan rasullulah saw.
a.       Ekspedisi tahun pertama
Ekspedisi yang dilakukan kaum muslimin pada masa ini sebanyak 74 kali atau dalam riwayat lain, 90 kali atau lebih. Seluruh ekspedisi tersebut banyak penulis menganggap ekspedisi tersebut sebagai operasi militer.sebenarnya anggapan ini terjadi karena kesalahpahaman dalam mermahami karakter ekspedisi tersebut, seperti yang dikemukakan oleh para orientalis.
     Peristiwa terbesar yang terjadi pada masa ekspedisi pertama adalah perang badar. Dalam perang tersebut kaum muslimin berhasil meraih kemenangan dan memperoleh harta rampasan perang yang terdiri dari senjata, hewan ternak, kuda, barang-barang pribadi, serta beberapa barang dagangan.[12]
     Dalam perang tersebut, kaun muslimin berhasil menewaskan 70 orang tentara kaum quraisy dan menawan 70 orang lainnya. Sementara itu, dipihak pasukan muslim, 14 orang syahid serta kehilangan aslab meraka. Jumlah senjata yang diperoleh kaum muslimin sebagai harta rampasan perang sekitar 150 buah dari 1000 senjata yang dibawa pasukan musuh sedangkan binatang yang diperoleh sebanyak 150 unta dan 10 kuda. Barang-barang yang terdapat terdiri dari sejumlah besar pakaian dan bahan kulit, sedangkan barang dagangan yang diperoleh berupa kulit kering dalam jumlah yang besar pula.
     Sekalipun jumlah harta rampasan dari perang badar tidak dapat diketahui secara pasti, fakta sejarah menunjukan bahwa jumlah harta rampasan perang yang diperoleh kaum muslimin jauh lebih kecil dari pada yang diharapkan.[13]

b.      Ekspedisi tahun kedua
Ekspedisi pada tahun kedua ini dimulai dengan peperangan dengan bani qainuka, salah satu kaum yahudi terkemuka di madinah. Setelah melewati proses pengepungan selama beberapa hari kaum yahudi  bani qainuka menyerah kepada kaum muslimin. Dalam hal ini, harta rampasan perang terdiri dari persenjataan dan peralatan pertambangan emas mengingat mereka adalah para pengrajin yang sangat ahli.
Dalam perang ini tentara Yahudi berjumlah 700 orang dengan formasi 400 orang bersenjata lengkap dengan  baju besi dan 300 orang lainnya tidak berbaju besi, namun mereka dilengkapi dengan persenjataan tradisional seperti panah, pedang dan tombak.[14]
Dalam peristiwa ini harta rampasan perang yang paling berharga adalah amwal kaum Yahudi Bani Qainuka yang menurut tradisi menjadi milik kaum muslimin setelah musuh yang kalah di asingkan.[15] Ekspedisi terakhir dari tahun ini adalah perang Sawiq. Pada peristiwa tersebut kaum muslimin mengejar pelarian tentara makkah yang berda dibawah pimpinan Abu Sofyan bin Harb.
Dalam pengejaran itu, beberapa perlengkapan yang dibawa tentara musuh dibuang di medan perang untuk meringankan beban mereka. Dengan denikian nilai rampasan perang yang diperoleh dalam ekspedisi ini tidak banyak. Jumlah nya diperkirakan beberapa ribu dirham dan antara 50 sampai 100 dirham menjadi bagian masin-masing tentara.[16]

c.       Ekspedisi tahun ketiga
Pada tahun ketiga ini (624-625 M), terdapat tujuh ekspedisi yang dilakukan oleh kaum muslimin. Dari tujuh ekspedisi tersebut hanya tiga yang  menghasilkan keuntungan ekonomis. Ghazwah kudur merupakan peperangan pertama yang memberikan harta rampasan perang, yaitu berupa 500 unta, dan menurut sumber lainnnya 1600 unta(ba’ir).
Perang lain yang menghasilkan harta rampasan perang adalah perang melawan Bani Sulaiman, kaum muslimin memperoleh harta rampasan perang yang nilainnya berkisar antara 20.000 sampai dengan 70.000 dirham dan bagian standar kaum muslimin antara 100 sampai dengan 300 dirham untuk swtiap orangnya.
Ekspedisi kelima pada urutan kronologis dan kedua dalam hal besarnya harta rampasan perang ialah syariah Zaid bin Harits yang melibtkan 100norang tentara. Pasukan ini dikirim ke Qaradah dan berhasil menghadang sebuah khafilah Makkah di jalur timur dan mengambil seluruh barang dagangan yang berupa perak dan emas. Hasil sebaliknya terjadi pada perang uhud, dalam perang ini awalnya kaum muslimin berhasil meraih harta rampasan perang yang besar, tetapi pada akhirnya mereka kalah.[17]

d.      Ekspedisi  tahun keempat
Pada tahun keempat setelah hijrah (625-626 M ), kaum muslimin melakukan tujuh ekspedisi. Dua diantaranya menghasilkan harta rampasan perang. Yang pertama adalah sariyah abu salamah ibn abdul asad yang dikirim ke qathan, sumur milik bani asad, pada bulan muharam (juni 625 M).
Ekspedisi kedua yang menghasilkan harta rampasan perang dan merupakan ekspedisi terakhir di tahun ini adalah gazwah melawan bangsa yahudi bani nadhir di madinah.dalam peristiwa ini diperkirakan nilai harta rampasan perang tidak lebih dari 10.000 dirham, harta rampasan perang tidak ada yang berbentuk uang, kecuali hanya beberapa senjata.[18]

e.       Ekspedisi tahun kelima
Ekspedisi yang dilaukan pada tahun kelima hijrah (626-627 H) sebanyak lima buah dan tiga diantaranya menghasilkan harta rampasan perang. Ghazwah di Dumatul Jandal pada bulan rabiul awal (agustus 627 M) untuk mennumpas tawanan penyamun (qitta al-thariq) dari suku-suku di utara yang bermusuhan dengan penduduk madianah dan menghaslkan beberapa hewan ternak.
     Ekspedisi berikutnya terjadi sekitar enam bulan kemudian. Dalam kesempatan ini kaum muslimin yang dipimpin oleh rasulullah tersebut menuju mata air Muraisy, untuk menyerang Bani Musthaliq cabang dari suku khuza,ah. Pada ekspedisi ini pasukan islam memperoleh rampasan perang dengan jumlah besar terdiri dari 2000 unta, 5000 domba, serta sejumlah senjata dan harta benda yang ditemukan dalam kantung pelana prajurit musuh yang kalah perang.
     Ekspedisi berikutnya  yang terjadi pada tahun in adalah perang khabdaq (parit). Walaupun memiliki arti yang sangat penting dari sudut pandang politik dan militer, perang khandaq ini tidak menghasilkan harta rampasan perang apa pun kecuali salab (barang-barang pribadi yang melekat pada jasad lawan yang terbunuh).
     Ekspedisi terakhir di tahun ini adalah ghazwah melawan Bani Quraisy, satu-satunya suku bahasa Yahudi  yang masih tinggal di Madinah.[19]

f.       Ekspedisi ke enam
Pada tahun ke enam hijriah(juni 627-mei 628 M), terdapat tiga gazwah dan 18 saraya. Namun demikian, tidak ada satu ghazwah pun yang menghasilkan harta rampasan dan hanya 7 saraya yang menghasilkan keuntungan materi.
     Ekspedisi paling awal tahun 6 H adalah ekspedisi Muhammad bin Maslamah ke Qurata pada bulan juni (muharam)yang menghasilkan 150 ekor unta dan 3000 ekor domba untuk pasukan yang terdiri dari 30 orang. Tiga bulan kemudian sariyah yang terdiri dari 40 tentara yang dipimpin oleh Ukashah bin Mihsin ke Al-ghamar memeperoleh 200 ekor unta sebagai harta rampasan perang.
     Pada bulan berikutnya, dalam ekspedisi yang lain yang dipimpin oleh Zaid ke Al-taraf diperoleh harta rampasan perang yang terdiri dari 20 unta. Dua bulan kemudian, ekspedisi Ali ke Fadak yang membawahi 100 tentara berhasil mendapatkan harta rampasan perang berupa ternak yang terdiri dari 500 unta dan 2000 domba. Dan syariyah terakhir pada tahun ini dipimpin oleh Zaid bin Harits seorang pemimpin yang paling mashyur pada periode nabi, membalas perlawanan Bani Fazarah. Dan memperoleh satu-satunya tawanan wanita.[20]

g.      Ekspedisi tahun ketujuh
Pada tahun ketujuh hijrah (628-629M), kaum muslimin melakukan 14 ekspedisi yang terdiri dari 6 ghazawat dan 8 suraya. Ekspedisi pertama pada tahun ketujuh ini adalah perang khaibar. Dalam perang ini, kaum muslimin banyak memperoleh harta rampasan perang berupa ternak, emas, perak, perhiasan, dan uang tunai. Selain senjata harta rampasan perang khaibar juga meliputi sejumlah besar bahan makanan, seperti gandum untuk membuat bir, lemak, madu, minyak, mentega, dan beberapa bahan makanan lainnya.
Data sejata menyebutkan bahwa harta rampasan perang milik khaibar dibagikan kepada pasukan sebanyak1800 dengan pembagian tentara dan kuda:1400 tentara yang berjalan kaki dan 200 tentara berkuda.[21]
Ekspedisi lain yang terjadi ditahun ini tidak terlalu signifikan. Mereka hanya memperoleh sedikit harta rampasan perang. Sariyah abu bakar di bulan sya’ban (Desember) melawan bani kilab dari najd diperkirakan menghasilkan beberapa harta rampasan perang satu atau dua tawanan dijual ke madinahdi bulan yang sama ekspedisi ghalib bin Abdullah al-laithi melakukan ekspedisi ke fadak atau maifa’ah yang telah diutus melawan bani uwal dan Bani abd Bin Tsa’labah untuk membalas penyerangan yang dilakukan pada awal perayaan kemengan kaum muslimin, berhasil memperoleh hewan ternak, wanita, dan anak-anak.[22]

h.      Ekspedisi tahun kedelapan
Pada tahun kedelapan hijriah (629-630 M)hanya enam ekspedisi yang menghasilkan harta rampasan perang. sariyah pertama di tahun ini dipimpin oleh ghalib bin Abdullah al-kadid di bulan safar (juni)yang terdiri dari kelompok-kelompok kecil berjumlah 10-15 orang, dan berhasil memperoleh harta rampasan perang berupa tanah dan tawanan.
Satu bulan kemudian, pasukan syuja bin wahab yang terdiri dari 24 orang yang dikirim ke sity dan sebagai hasilnya, setiap tentara memperoleh 15 unta atau yang senilai dengan sejumlah domba yang menunjukan bahwa harta rampasan perang terdiri dari 450 ekor unta atau yang senilai denganya.
Salah satu hal yang menarik bahwa semua wanita dan anak-anak yang dijadikan tawanan dilepas olehnabi ketika mereka masuk islam dan dating ke madinah untuk meminta kebebasan mereka.[23]

i.        Ekspedisi tahun kesembilan
Sariyah pertama ditahun ini terjadi antara pasukan uyainah bin hisn al-fazari melawan bani tamim pada bulan muharram (april-mei). Dalam peristiwa ini, kaum muslimin berhasil memperoleh beberapa tawanan dan beberapa ternak (mawashi)ke Madinah.
Sebulan kemudian berlansung sariyah Qutbah bin Amir ke Bishah melawan pasukan khat’am dan berhasil memperoleh harta rampasan perang berupa ternak. Ekspedisi selanjutnta tidak memperoleh harta rampasan perang tetapi sariyah yang kelima dipimpin oleh Ali bin Abi Thalib berhasil menaklukan Al-fulls, berhala dan tayi, dan memperoleh banyak harta rampasan,baik berupa harta benda, tawanan, maupun hewan ternak, disampin 3 buah pedang dan sejumlah baju besi yang ditemukan dikuil.
Selama ekspedisi Tabuk, Khalid bin Walid Al-Makhzumi memimpin sebuah sariyah melawan penguasa Kindi di Dumatul Jandal Ukaidir bin Abdul Malik. Kaum muslimin berhasil memperoleh kemenangan dan mendapatkan harta rampasan perang berupa 2000 ekor unta, 800 biri-biri, 400 baju besi, dan 400 tombak.[24]

j.        Ekspedisi tahun kesepuluh
Pada tahun kesepuluh hijriah (631-632 M), hanya satu ekspedisi, yaitu sariyah Ali bin Abi Thalib ke Yaman berhasil memperoleh harta rampasan perang berupa hewan ternak, tawanan, baju dan lain-lain. Dalam hal ini tawanan dinyatakan bebas selama mau menerima islam sedangkan sisa harta rampasan perang dibagi-bagikan kepada seluruh anggota pasukannya.[25]

2.      Total Perkiraan Harta Rampasan Perang
Berdasarkan data dan fakta tersebut, jumlah keseluruhan harta rampasan perang yang diperoleh kaum muslimin selama kuru waktu sepuluh tahun masa kepemimpinan Rasullullah SAW. Untuk beberapa kasus tertentu setengah dari kurun waktu perolehan harta rampasan tersebut hanya berhasil memperoleh sejumlah kecil harta rampasan perang.
Harta rampasan perang yang jumlahnya besar hamper setengah nya diperoleh dari suku bangsa arab Hawasin, sementara kaum muslimin hanya memperoleh harta rampasan perang dalam jumlah yang sangat sedikit dari musuh lama mereka yaitu suku quraisy.[26]
Dengan demikian harta rampasan perang yang diperoleh kaum muslimin selama sepeluh tahun periode pemerintahan Rasullullah SAW.secara keseluruhan berjumlah  6200 dirham.[27]
Estimasi nilai penerimaan harta rampasan perang pada masa
 pemerintahan Rasulullah SAW.

tahun

no

ekspedisi
Estimilasi nilai harta
rampasan perang
(dirham)

2 H
(624 M)
1
2
3
4
Nakhlah
Badr al-kubra
Bani Qaimuqa
Al-Sawiq
20.000
160.000
250.000
2.000

3H
(624-625 M)
5
6
7
Al-kudr
Al-Qaradah
Uhud
20.000
100.000
616

4 H
(625-626 M)
8
9
Al-Qatan
Al-Nadr
520.400
300.000

5 H
(626-627 M)
10
11
12
13
Dumah
Al-Muraisy
Al-Khandag
Bani Quraizhah
10.000
200.000
2000
720.000



6 H
(627-628 M)
14
15
16
17
18
19
20
Al-qurata
Al-ghamr
Dzul qassah
Al-jamun
Al-taraf
Fadak
Bani fazarah



70.000

7 H
(628-629 M)
21
22
23
24
25
26
Khaibar
Fadak
Tayma
Wadi al-qura
Nejed
fadak



650.000

27
28
Al-mayfa,ah
Al-jihab
200.000

8 H
(629-630 M)
29
30
31
32
33
Al-kadid
Al-siy
Mu’tah
Al-khadirah
Fath al-makkah


50.000

34
hunain
3.200.000

9 H
(630-631 M)
35
36
37
Bishah
Al-fuls
dumah

150.000

10 H
(631-632 M)
38

Al- yaman



total
6.157.016 [28]



BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Kharaj adalah pajak tanah yang dipungut dari non muslim. Dalam terminologi islam, kharaj adalah retribusi atas tanah atau hasil produksi tanah dimana para pemilik tanah taklukkan tersebut membayar kharaj ke negara islam.
Usry merupakan hak kaum muslim yang diambil dari harta perdagangan ahl jimmah dan penduduk darul harbi yang melewati perbatasan negara islam.
harta rampasan perang mempunyai peranan yang sangat signifikan dalam menopang kehidupan kaum muslimin.
Banyak ekspedisi yang dilakukan kaum muslimin pada masa paemerintahan rasulullah Saw. ekspedisi yang dilakukan kaum muslimin pada tahun pertama sebanyak 74 kali atau ,dalam riwayat lain,90 kali atau lebih,pada tahun ke dua dimulai dengan peperangan dengan bani qainuka ,salah satu kaum yahudi terkemuka di madinah, pada tahun ketiga (624-625 M), terdapat tujuh ekspedisi yang dilakukan oleh kaum muslimin,tahun keempat setelah hijrah (625-626 M ), kaum muslimin melakukan tujuh ekspedisi.tahun kelima hijrah(626-627 H) sebanyak lima buah dan tiga diantaranya menghasilkan harta rampasan perang.
Pada tahun ke enam hijriah(juni 627-mei 628 M),terdapat tiga gazwah dan 18 saraya. tahun ketujuh hijrah(628-629M),kaum muslimin melakukan 14 ekspedisi yang terdiri dari 6 ghazawat dan 8suraya. Tahun kedelapan hijriah (629-630 M) hanya enam ekspedisi yang menghasilkan harta rampasan perang. Kemudian pada tahun kesembilan Sariyah pertama  yang terjadi antara pasukan uyainah bin hisn al-fazari melawan bani tamim pada bulan muharram (april-mei).sedangkan pada tahun kesepuluh hijriah (631-632 M), hanya satu ekspedisi.








DAFTAR PUSTAKA

Amalia, Euis, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: Pustaka Asatruss, 2005
Iqbal, Muhammad, Fiqh Siyasah, Jakarta Selatan: Gaya Media Pratama, 2007
Karim, Adiwarman Azwar, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: PT. Pustaka Pelajar, 2002
A.Djazuli, Fiqh Siyasah, Bogor:Kencana,2003
Pengertian kharaj. Terdapat: http://uchinfamiliar.blogspot.com/2010/10/kebijakan-fiskal-masa-rasulullah.html. di akses: 30 Maret 2013
Karim, Adiwarman Azwar, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004




[1] Euis Amalia, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Jakarta: Pustaka Asatruss, 2005), hal. 76
[2] Muhammad Iqbal, Fiqh Siyasah, (Jakarta Selatan: Gaya Media Pratama, 2007), hal.281
[3] Euis Amalia, Op. Cit.
[4] Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Jakarta: PT. Pustaka Pelajar, 2002) hal. 32
[5] A.Djazuli, Fiqh Siyasah, ( Bogor:Kencana,2003) hal.356-357
[6] A.Djazuli, Ibid, hal. 357-358
[7] Euis Amalia, Loc. Cit., hal. 75
[8] Pengertian kharaj. Terdapat: http://uchinfamiliar.blogspot.com/2010/10/kebijakan-fiskal-masa-rasulullah.html. di akses: 30 Maret 2013
[9] Muhammad Iqbal, Loc. Cit., hal. 280
[10] Adiwarman, Ibid, hal. 33-34
[11] Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004) Hal. 185-186
[12]Ibid, hal. 189-191 
[13] Ibid, hal 191-193
[14] Ibid, hal 197
[15] Ibid
[16] Ibid, hal. 197-198
[17] Ibid, hal. 198-199
[18] Ibid, hal. 199-200
[19] Ibid, hal. 202-204
[20] Ibid, hal. 205-206
[21] Ibid, hal. 206-209
[22] Ibid, hal. 211-212
[23] Ibid, hal. 212-213
[24] Ibid, hal. 215-216
[25] Ibid, hal. 216-217
[26] Ibid, hal. 217
[27] Ibid, hal. 218
[28] Ibid, hal. 218-219

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda